Antropologi Hukum merupakan hukum yang
dikaitkan dengan perilaku masyarakat.
Antropologi adalah Ilmu yang mempelajari
tentang perilaku manusia. Di Indonesia sendiri merupakan negara yang
pluralistik, sehingga mempunyai banyak perbedaan.
Materi dalam Antropologi Hukum, yaitu :
· Materi I , terdiri dari : Hukum dan
kebudayaan, Jenis atau wujud kebudayaan, Hubungan antara hukum dan kebudayaan.
· Materi II , terdiri dari : 1. Pengertian
Antropologi, 2. Manfaat Antropologi, 3. Ruang lingkup antropologi, 4. Pendekatan-pendekatan
dalam antropologi.
· Materi III , Merupakan materi yang
membahas mengenai perkembangan antropologi., yaitu dalam fase-fase berikut : 1.
Fase revolusionisme, 2. Fase Fungsionalisme, 3. Fase Pluralisme.
· Materi IV, membasa mengenai teori-teori
Antropologi, yaitu : 1. Teori Shopping and shopping forum, 2. Teori Justice and
Money Room, 3. Teori Street...
Ilmu hukum, terdiri dari :
1. Normwissenschaften, yaitu yang menyoroti
hukum dari sudut normatif, dan
2. Tatsanchenwissenschaften, yang menelaah
hukum sebgai perikelakuan yang merupakan kenyataan dalam masyarakat.
Namun pada kenyataannya, banyak perilaku
masyarakat yang kadang tidak sesuai dengan norma hukum. sehingga dapat disebut
sebagai perilaku menyimpang.
Antropologi merupakan salah satu ilmu bantu
hukum yang menyoroti hukum dari aspek perilaku masyarakat.
Antropologi Hukum mempelajari mengenai
tatanan normatif, yaitu azas hukum dan kaedah hukum.
Azas hukum merupakan nilai dan nilai
merupakan merupakan inti dari kebudayaan yang menjadi tinjauan utama dari
antropologi.
Harus disadari bahwa hukum lahir dan
berkembang dari sebuah kebudayaan, sehingga akan menjadi logis baha tidak ada
hukum yang seragam, karena tidak ada kebudayaan yang bersifat seragam.
Hukum yang berlaku bagi masyarakat suatu
suku tentu akan berbeda dengan masyarakat dalam suku yang lain. dan untuk
Negara yang seluas dan sebesar Indonesia, tentu apabila diberlakukan hukum
secara seragam terhadap masyarakat yang memiliki beragam kebudayaan bisa
menimbulkan masalah keadilan.
Dalam perspektif Antropologi hukum, hukum
lahir dari kebudayaan, melihat hal tersebut, menyadarkan kepada kita bahwa
peran Antropologi hukum adalah perspektif untuk melihat berbagai macam corak
hukum, yang lahir dan berkembang pula dari berbagai corak dan ragam kebudayaan.
Antropologi hukum merupakan realitas atau
kenyataan atas kehidupan hukum yang sesungguhnya berjalan dan hidup di
masyarakat.
Culture = mengolah atau mengerjakan.
segala sesuatu daya dan kegiatan manusia untuk mengolah dan mengubah alam.



0 comments:
Post a Comment