Pages

Subscribe:

Featured Posts

Thursday, 30 October 2014

antropologi hukum

Antropologi Hukum merupakan hukum yang dikaitkan dengan perilaku masyarakat.
Antropologi adalah Ilmu yang mempelajari tentang perilaku manusia. Di Indonesia sendiri merupakan negara yang pluralistik, sehingga mempunyai banyak perbedaan.

Materi dalam Antropologi Hukum, yaitu :
·    Materi I , terdiri dari : Hukum dan kebudayaan, Jenis atau wujud kebudayaan, Hubungan antara hukum dan kebudayaan.
·    Materi II , terdiri dari : 1. Pengertian Antropologi, 2. Manfaat Antropologi, 3. Ruang lingkup antropologi, 4. Pendekatan-pendekatan dalam antropologi.
·    Materi III , Merupakan materi yang membahas mengenai perkembangan antropologi., yaitu dalam fase-fase berikut : 1. Fase revolusionisme, 2. Fase Fungsionalisme, 3. Fase Pluralisme.
·   Materi IV, membasa mengenai teori-teori Antropologi, yaitu : 1. Teori Shopping and shopping forum, 2. Teori Justice and Money Room, 3. Teori Street...
Ilmu hukum, terdiri dari : 
1.  Normwissenschaften, yaitu yang menyoroti hukum dari sudut normatif, dan
2.  Tatsanchenwissenschaften, yang menelaah hukum sebgai perikelakuan yang merupakan kenyataan dalam masyarakat.
Namun pada kenyataannya, banyak perilaku masyarakat yang kadang tidak sesuai dengan norma hukum. sehingga dapat disebut sebagai perilaku menyimpang.
Antropologi merupakan salah satu ilmu bantu hukum yang menyoroti hukum dari aspek perilaku masyarakat. 
Antropologi Hukum mempelajari mengenai tatanan normatif, yaitu azas hukum dan kaedah hukum.
Azas hukum merupakan nilai dan nilai merupakan merupakan inti dari kebudayaan yang menjadi tinjauan utama dari antropologi.

Harus disadari bahwa hukum lahir dan berkembang dari sebuah kebudayaan, sehingga akan menjadi logis baha tidak ada hukum yang seragam, karena tidak ada kebudayaan yang bersifat seragam. 

Hukum yang berlaku bagi masyarakat suatu suku tentu akan berbeda dengan masyarakat dalam suku yang lain. dan untuk Negara yang seluas dan sebesar Indonesia, tentu apabila diberlakukan hukum secara seragam terhadap masyarakat yang memiliki beragam kebudayaan bisa menimbulkan masalah keadilan.

Dalam perspektif Antropologi hukum, hukum lahir dari kebudayaan, melihat hal tersebut, menyadarkan kepada kita bahwa peran Antropologi hukum adalah perspektif untuk melihat berbagai macam corak hukum, yang lahir dan berkembang pula dari berbagai corak dan ragam kebudayaan.

Antropologi hukum merupakan realitas atau kenyataan atas kehidupan hukum yang sesungguhnya berjalan dan hidup di masyarakat.

Culture = mengolah atau mengerjakan. segala sesuatu daya dan kegiatan manusia untuk mengolah dan mengubah alam.


0 comments:

Post a Comment