Pages

Subscribe:

Featured Posts

Saturday, 15 November 2014

Terminologi Hukum Unpas

ISTILAH HUKUM dalam BAHASA BELANDA
1. ZAAKSGEVOLG / DROIT DE SUIT: yaitu mengikuti benda dimanapun dan dalam tangan siapapun benda itu berada
2. DROIT INVIOLABLE ET SACRE: yaitu hak yang tidak dapat diganggu gugat
3. VAGUE: kabur
4. DWINGEN; memaksa VERBAND: hubungan : hubungan erat
5. FEIT : perbuatan
6. OVERTRADING: pelanggaran
7. MISDRIFF: kejahatan
8. DADER: pelaku tindak pidana
9. NIET ON VARKELIJK VERKLAARD: Gugatan tidak dapat diterima
10. A QUO:
11. IPSO JURE: demi hukum / berdasarkan hukum.
12. EX AEQUO ET BONO: putusan yang seadil-adilnya
13. DADER / DOER : orang yang melakukan delik
14. DOENPLEGER / MANUS / DOMINA : orang yang menyuruh melakukan
15. MEDEDADER/MADEPLEGEN : Orang yang turut melakukan
16. UIT LOKER : orang yang sengaja membujuk
17. MEDEPLICHTIGHEID : membantu
18. NOODWEER : dalam keadaan terpaksa
19. OVERMACHT: keadaan yang memaksa (tidak bias dielakkan).
20. asas proporsionalitas: harus ada keseimbangan antara kepentingan yang dilindungi dengan kepentingan yang dilanggar.
21. VERKAPTE VRIJPRAAK : putusan bebas tidak murni
22. POINT DE IBTERN POINT ATIM : tidak ada sengketa tidak ada perkara
23. LAMBROSO theory : character of crime
24. NOTOIR FEIT : hal yang telah diketahui dan dinyakini kebenarannya oleh umum tidak perlu dibuktikan lagi.
25. NOELA POENA SINE LEGI PRAVIA POENALE : tidak ada hukuman yang tanpa didasari oleh suatu ketentuan peraturan yang telah ada sebelumnya. (Pasal 1 (1) KUHP)
26. OVERMACH : kejadian/keadaan yang memaksa
27. MIRANDA RULE : hak seorang tersangka untuk mendapatkan penasehat hukum dalam perkaranya.
28. SAKSI VERBALISAN : saksi yang melakukan pemeriksaan ditingkat penyidikan.
29. ONSPLITBAR’ AVEU : suatu pengakuan tidak dapat dipisahkan-pisahkan.
30. INTERVENSI : masuknya pihak ketiga yang merasa mempunyai hak atau kepentingan untuk turut serta dalam perkara yangsedang dalam proses pemeriksaan di pengadilan.
31. VOEGING : menyertai (ikut salah satu pihak)

Pengertian Hukum Tata Negara

Hukum Tata Negara adalah merupakan suatu mata kuliah yang langsung membicarakan tentang masalah-masalah Hukum Tata Negara yang berlaku saat sekarang di Indonesia,ini berarti peraturan Hukum Tata Negara yang pernah berlaku pada masa yang lampau, bukan merupakan hukum positif. Jika peraturan itu pada masa sekarang ini sudah tidak berlaku lagi, namun demikian peraturan-peraturan itu masih diperlukan sebagai bahan yang penting dalam rangka mempelajari sejarah ketatanegaraan Indonesia. Begitu pula sebaliknya dengan apa yang sekarang disebut sebagai Hukum Tata Negara Positif, kemungkinan terjadi bahwa pada suatu saat peraturan hukum itu menjadi usang, karena sudah tidak berlaku, sehingga dengan sendirinya ia bukan merupakan hukum positif lagi.
          Ada banya pengertian Hukum Tata Negara yang dikemukakan para ahli, antara lain:Prof.Mr.C.Van Volen Hoven (Belanda ):
“Hukum yang mengatur semua masyarakat hokum tingkat atas sampai bawah, yang selanjutnya menentukan wilayah lingkungan rakyatnya, menentukan badan-badan hukum yang berkuasa,berwenang dan fungsinya dalam lingkungan masyarakat hukum tersebut.”
Wade & Philips (Inggris ):
“Hukum yang mengatur organisasi-organisasi Negara, stuktur organisasi, Kedudukan tugas dan fungsi serta hubungan antar organ-organ tersebut.”
Kusumadi Pudjosewojo:
“Hukum yang mengatur bentuk Negara (kesatuan atau federal) dan bentuk pemerintah (Kerajaan atau Republik) yang menunjukkan masyarakat hukum atasan maupun bawahan serta tingkatan-tingkatan (hirarki), yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dan masyarakat hukum dan akhirnya menunjukkan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan) dari masyarakat hukum itu, beserta susunan (terdiri dari seorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkatan timbangan dari dan antara alat perlengkapan itu.“
Moh.Kusnardi & Harmaily Ibrahim:

Sebagai kumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi Negara, hubungan antar alat perlengkapan Negara dalam garis vertikal dan horizontal serta kedudukan warga Negara dan hak-hak asasinya.”