Hukum Tata Negara
adalah merupakan suatu mata kuliah yang langsung membicarakan tentang
masalah-masalah Hukum Tata Negara yang berlaku saat sekarang di Indonesia,ini
berarti peraturan Hukum Tata Negara yang pernah berlaku pada masa yang lampau,
bukan merupakan hukum positif. Jika peraturan itu pada masa sekarang ini sudah
tidak berlaku lagi, namun demikian peraturan-peraturan itu masih diperlukan
sebagai bahan yang penting dalam rangka mempelajari sejarah ketatanegaraan
Indonesia. Begitu pula sebaliknya dengan apa yang sekarang disebut sebagai
Hukum Tata Negara Positif, kemungkinan terjadi bahwa pada suatu saat peraturan
hukum itu menjadi usang, karena sudah tidak berlaku, sehingga dengan sendirinya
ia bukan merupakan hukum positif lagi.
Ada banya pengertian Hukum Tata Negara yang dikemukakan para ahli, antara lain:Prof.Mr.C.Van
Volen Hoven (Belanda ):
“Hukum yang mengatur semua masyarakat
hokum tingkat atas sampai bawah, yang selanjutnya menentukan wilayah lingkungan
rakyatnya, menentukan badan-badan hukum yang berkuasa,berwenang dan fungsinya
dalam lingkungan masyarakat hukum tersebut.”
Wade & Philips (Inggris ):
“Hukum yang mengatur
organisasi-organisasi Negara, stuktur organisasi, Kedudukan tugas dan fungsi
serta hubungan antar organ-organ tersebut.”
Kusumadi Pudjosewojo:
“Hukum yang mengatur bentuk Negara
(kesatuan atau federal) dan bentuk pemerintah (Kerajaan atau Republik) yang
menunjukkan masyarakat hukum atasan maupun bawahan serta tingkatan-tingkatan
(hirarki), yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dan
masyarakat hukum dan akhirnya menunjukkan alat-alat perlengkapan (yang memegang
kekuasaan) dari masyarakat hukum itu, beserta susunan (terdiri dari seorang
atau sejumlah orang), wewenang, tingkatan timbangan dari dan antara alat
perlengkapan itu.“
Moh.Kusnardi & Harmaily Ibrahim:
Sebagai kumpulan peraturan hukum yang
mengatur organisasi Negara, hubungan antar alat perlengkapan Negara dalam garis
vertikal dan horizontal serta kedudukan warga Negara dan hak-hak asasinya.”



0 comments:
Post a Comment