Pages

Subscribe:

Featured Posts

Saturday, 15 November 2014

Pengertian Hukum Tata Negara

Hukum Tata Negara adalah merupakan suatu mata kuliah yang langsung membicarakan tentang masalah-masalah Hukum Tata Negara yang berlaku saat sekarang di Indonesia,ini berarti peraturan Hukum Tata Negara yang pernah berlaku pada masa yang lampau, bukan merupakan hukum positif. Jika peraturan itu pada masa sekarang ini sudah tidak berlaku lagi, namun demikian peraturan-peraturan itu masih diperlukan sebagai bahan yang penting dalam rangka mempelajari sejarah ketatanegaraan Indonesia. Begitu pula sebaliknya dengan apa yang sekarang disebut sebagai Hukum Tata Negara Positif, kemungkinan terjadi bahwa pada suatu saat peraturan hukum itu menjadi usang, karena sudah tidak berlaku, sehingga dengan sendirinya ia bukan merupakan hukum positif lagi.
          Ada banya pengertian Hukum Tata Negara yang dikemukakan para ahli, antara lain:Prof.Mr.C.Van Volen Hoven (Belanda ):
“Hukum yang mengatur semua masyarakat hokum tingkat atas sampai bawah, yang selanjutnya menentukan wilayah lingkungan rakyatnya, menentukan badan-badan hukum yang berkuasa,berwenang dan fungsinya dalam lingkungan masyarakat hukum tersebut.”
Wade & Philips (Inggris ):
“Hukum yang mengatur organisasi-organisasi Negara, stuktur organisasi, Kedudukan tugas dan fungsi serta hubungan antar organ-organ tersebut.”
Kusumadi Pudjosewojo:
“Hukum yang mengatur bentuk Negara (kesatuan atau federal) dan bentuk pemerintah (Kerajaan atau Republik) yang menunjukkan masyarakat hukum atasan maupun bawahan serta tingkatan-tingkatan (hirarki), yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dan masyarakat hukum dan akhirnya menunjukkan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan) dari masyarakat hukum itu, beserta susunan (terdiri dari seorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkatan timbangan dari dan antara alat perlengkapan itu.“
Moh.Kusnardi & Harmaily Ibrahim:

Sebagai kumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi Negara, hubungan antar alat perlengkapan Negara dalam garis vertikal dan horizontal serta kedudukan warga Negara dan hak-hak asasinya.”

0 comments:

Post a Comment